Jika Dinilai Sah, Putusan Hukuman Mati Harus Dilaksanakan
Rabu, 23 Agu 2006 23:01 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono berharap keputusan pengadilan terkait hukuman mati terhadap narapidana segera dilaksanakan.Pernyataan Agung tersebut menanggapi ketidakpastian eksekusi terhadap 3 terpidana mati kasus kerusuhan Poso 2000 Tibo cs."Ini akan akibatkan ketidakpastian hukum. Kalau sudah sudah dipenuhi segera laksanakan sesuai perintah UU," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2006).Namun, tambah dia, jika dalam perjalanannya terdapat prosedur yang tidak sesuai, maka perlu ada pertimbangan untuk dilakukan penundaan. "Tapi kalau prosedurnya sah, maka harus dilanjutkan," tegas Agung.Mengomentari wacana penghapusan hukuman mati, Agung menilai harus ada model pemberian hukuman yang mamou memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Hukuman tersebut harus dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan."Tapi sampai sekarang belum ditemukan selain hukuman mati. Tapi kalau ada saya lebih sepakat hukuman mati tidak ada," cetusnya.
(nvt/)