Komnas Perempuan menaruh atensi pada pencegahan perkawinan anak. Komnas Perempuan mendukung upaya pendidikan dan pemberdayaan anak.
"Kalau untuk pencegahan perkawinan anak ya, bukan perkawinan dini. Kalau perkawinan dini kan artinya tuh dia sudah dalam usia perkawinan dibolehkan, tapi masih cepat hitungannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
"Tapi untuk perkawinan anak, kami di Komnas Perempuan tentunya turut mendukung upaya pendidikan dan pemberdayaan anak. Supaya mereka juga melihat bahwa ada ruang-ruang lain untuk berkarya, mengartikulasikan diri, sehingga tidak hanya bertumpu pada penerawangan tentang hubungan seksual," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, alasan sudah terlalu cinta kerap dijadikan alasan pernikahan anak. Selain itu, lanjut dia, alasan terlanjur telah melakukan hubungan seksual juga sering dijadikan sebagai alasan.
Komnas Perempuan akan fokus pada penanganan kasus yang kadung terjadi. Menurut Andy hal itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan yang baru.
"Termasuk juga kebutuhan untuk keterampilan parenting. Karena banyak dari mereka menjadi orang tua muda ya, orang tua yang baru punya anak. Yang bisa jadi tanpa kesiapan, bukan saja soal kesiapan ekonomi, tapi kesiapan psikis sebagai orang tua," jelasnya.
"Proses penanganannya yang kita butuhkan untuk mencegah menjadi satu siklus kekerasan yang baru, baik itu terhadap pasangan maupun terhadap anak," sambungnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pernikahan di bawah umur mesti dicegah. Hal ini menurutnya krusial demi proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik dan mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.
"Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan, di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Pencegahan pernikahan di bawah umur, tegas Lestari, penting untuk dilakukan demi meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya. Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi setiap lapisan masyarakat.
Lestari menyebut kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan di bawah umur di Indonesia. Oleh sebab itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menekankan pentingnya mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual. Menurutnya dengan langkah tersebut masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan di bawah umur bagi keberlangsungan keluarga.
(idn/idn)