MA: Putusan MK Baik untuk Tata Ulang Hubungan MA-KY

MA: Putusan MK Baik untuk Tata Ulang Hubungan MA-KY

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 21:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik putusan uji materiil UU Komisi Yudisial (KY) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). MA pun berharap putusan ini dapat memulai hubungan baru dengan KY."Saya kira bagus untuk memulai kembali yang harus kita lakukan bersama antara KY dan MA," kata Ketua Muda MA bidang Perdata Harifin A Tumpa usai menghadiri sidang uji matriil UU KY, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/8/2006).Harifin mengakui, KY merupakan kolega yang baik dalam membangun peradilandi Indonesia. "Kita harus bekerjasama dan tidak boleh bermusuhan. Dan dengan putusan ini, mudah-mudahan kita bisa mulai lagi apa yang menjadi tugas kewenangan masing-masing," jelasnya.Mengenai kewenangan KY yang dikebiri MK, Harifin membantahnya. Karena dengan putusan itu, kedua belah pihak dapat membuka hubungan yang baru."Saya kira bukan dipreteli. Artinya mari kita kembali agar KY bisa bersama-sama MA supaya tidak ada yang mandeg," ujarnya.Harifin pun berharap dengan putusan ini, MA bisa lebih transparan dalam memeriksa anggota-anggotanya. "Kita kan punya pengawasan berjenjang dari PN, PT, hingga MA," jelasnya.Dalam putusannya, MK menilai lembaganya tidak dapat diawasi oleh KY. Karena pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan.MK juga berpendapat, jika hakim konstitusi menjadi objek pengawasan dari KY, maka akan mengganggu kewenangannya dalam mengawasi konstitusi. Yakni agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Selain itu, MK juga mengebiri kewenangan yang dimiliki KY. Yakni menghilangkan fungsi pengawasan terhadap hakim yang dimiliki KY. (nvt/)


Berita Terkait