Dipanggil KPK Lagi, Hercules Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Besok

Dipanggil KPK Lagi, Hercules Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Besok

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 22:05 WIB
Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Rosario de Marshall alias Hercules bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules sedianya diperiksa hari ini tapi berhalangan hadir.

"Saksi tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Hercules. Dia akan kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi konfirmasi dijadwal ulang besok," ujar Ali.

Hercules sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/1). Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya.

ADVERTISEMENT

"Satu saksi atas nama Rosario de Marshall (Hercules), tenaga ahli di PD Pasar Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1).

Ali tidak memerinci hal yang digali penyidik dalam pemeriksaan Hercules. Namun, keterangan Hercules dinilai penting dalam konstruksi kasus suap penanganan perkara di MA.

"Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," jelas Ali.

Perkara Suap di MA

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.

(ygs/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads