Bamsoet Dukung Penerbitan PP Perizinan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri

Bamsoet Dukung Penerbitan PP Perizinan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 19:11 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) milik Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri ke Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.

Bamsoet menjelaskan payung hukum keberadaan pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) telah terwadahi dalam undang-undang (UU) yang bersifat ketentuan umum. Adapun UU ini antara lain, UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api.

Meski demikian, Ketua Umum PERIKHSA ini menjelaskan belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Hal ini termasuk soal tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api saat ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No.1/2022. Namun, ketentuan tersebut belum bisa memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU No. 30/2014 sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Karena itu PERIKHSA bersama Kemenkumham, serta nantinya melibatkan Komisi III DPR RI, Kapolri, PERBAKIN, dan berbagai pihak terkait lainnya akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut. Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Hal ini disampaikannya usai bertemu Menteri Hukum dan HAM sekaligus Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/3).

ADVERTISEMENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik IKHSA. Bamsoet menilai kepemilikan IKHSA tak hanya berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan membantu pemerintah dan kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hadirnya pemilik IKHSA juga dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan untuk mendukung TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Adapun salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri, baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan ini dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) dan keadaan darurat (overmacht).

"Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada. Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik IKHSA sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, keberadaan PP sangat penting," jelasnya.

Bamsoet menambahkan keberadaan PP tak hanya memberikan penjelasan, namun juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik IKHSA. Ia pun mencontohkan kasus yang viral beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, pemilik IKHSA yang terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh supir bus dan kawan-kawannya, justru berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya.

Padahal, menurut Bamsoet, pemilik IKHSA tidak mengarahkan senjata api, melainkan hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya. Adapun tindakan tersebut pada dasarnya merupakan antisipasi sekaligus pernyataan verbal untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi.

"Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik IKHSA lainnya yang juga merupakan anggota PERBAKIN. Walaupun memiliki senjata api bela diri, ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir para pengurus PERIKHSA, antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche Helmy Hadian, Ketua Bidang Hukum Palmer Situmorang, Bidang Hukum Aldwin Rahadian, Ketua Bidang Humas Nicolas Kesuma, dan Bidang Humas Charles.

(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads