KPK mengatakan ada sejumlah titik rawan korupsi terkait pembangunan jalan tol. Titik rawan korupsi itu disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 4,5 triliun.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 T. Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya," tulis KPK lewat akun Instagram resminya, Selasa (7/3/2023).
KPK kemudian merinci titik rawan korupsi tersebut. Titik rawan korupsi pertama ialah proses perencanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyatakan peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan saat ini merupakan aturan lama. Menurut KPK, hal itu menyebabkan pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompensasi ruas tol dan alokasi dana pengadaan lahan.
Kedua, KPK menyebut proses lelang juga menjadi titik rawan karena dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
"Proses pengawasan belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal," ujar KPK.
Berikutnya ialah potensi benturan kepentingan. KPK menyebut investor pembangunan didominasi 61,9 persen kontraktor BUMN karya. Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
KPK juga menyebut tidak ada aturan lanjutan menjadi titik rawan korupsi terkait tol. KPK mengatakan tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
"Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun," tulis KPK.
KPK kemudian memberikan tujuh rekomendasi untuk perbaikan tata kelola jalan tol:
1. Menyusun perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR
2. Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol
3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya
4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas
5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan
6. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol
7. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT
Simak juga Video: Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Eks Kades Tungkal Jambi Ditahan
(haf/dhn)