Wanita asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ernawati, ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah menuding polisi terlibat dalam kematian kakaknya, Kaharuddin Dg Sibali. Begini kronologi kasus kematian Kaharuddin.
Kaharuddin Dg Sibali disebut tewas disiksa polisi pada 2019. LBH Makassar mengatakan Saudara Ernawati itu memang diduga kuat mengalami extrajudicial killing.
"Praktik extrajudicial killing yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota Polda Sulsel, dengan melakukan penyiksaan terhadap Kahar Dg. Sibali (nama lengkap Kaharuddin Dg Sibali), hingga merenggut nyawanya," ujar Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa kepada detikSulsel, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan LBH Makassar, Kaharuddin Dg Sibali ditangkap pada 24 Juni 2019 tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan. Menurut Aziz Dumpa, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel yang berjumlah 9 orang dan dipimpin oleh Ipda Sangkala.
"(Penangkapan) dipimpin oleh Ipda Sangkala. Saat ditangkap, Kahar yang kondisinya terlihat sehat walafiat berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel," ujar Aziz Dumpa.
Ernawati lantas mendatangi Posko Resmob Polda Sulsel setelah mengetahui penangkapan terhadap adiknya. Ernawati sempat memperoleh informasi bahwa penangkapan Kaharuddin Dg Sibali dalam proses pengembangan kepolisian.
Namun pada hari yang sama pada 24 Juni 2019 tersebut sekitar pukul 15.00 Wita, Ernawati mendapatkan informasi bahwa saudaranya telah meninggal dunia dan mayatnya berada di RS Bhayangkara.
Berselang tiga jam kemudian, mayat Kaharuddin Dg Sibali dibawa ke rumah istrinya yang bernama Hayati. Saat membuka kain penutup mayat, lanjut Aziz, Ernawati melihat tubuh saudaranya itu penuh dengan luka dan lebam, serta bekas tembakan pada bagian lutut.
Ernawati kemudian menduga bahwa kematian adik kandungnya disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Dia kemudian resmi melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Polda Sulsel pada 10 Februari 2020.
"Namun keadilan tidak berpihak kepada Erna," ujar Aziz.
Kendati kasus kematian saudaranya tak bisa diselidiki lebih lanjut, Ernawati kerap menyuarakannya lewat media sosial. Hingga belakangan Ernawati ditetapkan tersangka UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"(Tersangka) sudah ditahan sejak Sabtu (4/3), ditahan dia," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (6/3).
Kombes Helmi mengatakan tersangka selama ini kerap membuat postingan di akun media sosial TikTok bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin bersama Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas. Tudingan Ernawati itu membuat ketiga polisi itu keberatan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya