KY: MK Menangi Konflik MA-KY

KY: MK Menangi Konflik MA-KY

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 19:51 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai perkara Mahkamah Agung (MA)-KY yang diuji materiilkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dimenangkan pihak yang berperkara. Perkara ini justru dimenangkan oleh MK sebagai tuan rumah.Hal itu ditegaskan anggota KY Soekotjo Soeparto usai menghadiri sidang ujimateril UU KY di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/8/2006)."Pemenangnya MK. Karena putusannya hakim konstitusi tidak dapat diawasi KY," kata Soekotjo.Dalam putusannya, MK menilai lembaganya tidak dapat diawasi oleh KY. Karena pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan.MK juga berpendapat, jika hakim konstitusi menjadi objek pengawasan dari KY, maka akan mengganggu kewenangannya dalam mengawasi konstitusi. Yakni agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Selain itu, MK juga mengebiri kewenangan yang dimiliki KY. Yakni menghilangkan fungsi pengawasan terhadap hakim yang dimiliki KY.Putusan itu, lanjutnya, akan dikaji kembali. Karena banyak tugas yang telah diberikan ke KY. "Kita tidak boleh stagnasi. Memang terjadi pergeseran dalam hal penanganan. Mudah-mudahan nantinya lebih baik," jelasnya.Soekotjo menjelaskan, dengan putusan itu, kini saatnya KY dan MA segera duduk bersama. "Tadi usai sidang saya juga sudah berbicara dengan hakim agung Harifin A Tumpa untuk duduk bersama. Dia juga setuju," ungkapnya.Sementara itu saat dihubungi terpisah, Ketua KY Busyro Muqoddas mengakui pihaknya sejak awal sudah siap untuk menghadapi putusan itu. Namun dia tetap optimis KY akan tetap progresif."Ini karena masih kuatnya status quo di lingkungan para hakim," tandasnya. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads