Kebiri Kewenangan KY, MK Lempar Bola ke Senayan

Kebiri Kewenangan KY, MK Lempar Bola ke Senayan

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 19:41 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kini benar-benar tidak memiliki kewenangan yang dapat dibanggakan. Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ketentuan mengenai kewenangan KY dihapuskan. MK pun lantas melempar bola panas itu agar diselesaikan di Senayan.Keputusan itu dibacakan secara bergantian oleh 8 hakim konstitusi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/8/206)."Segala ketentuan UU KY yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena menimbulkan ketidakpastian hukum," kata hakim konstitusi Soedarsono dalam persidangan.Dalam pertimbangannya, MK melihat UU KY terbukti tidak rinci mengatur mengenai prosedur pengawasan dan tidak tegas dalam menentukan objek yang harus diawasi. Sehingga menyebabkan ketentuan UU KY tentang pengawasan menjadi kabur. "Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaanya," jelas dia. MK menilai, konsep pengawasan yang terkandung dalam UU KY didasarkan pada paradigma konseptual yang tidak tepat, yakni konsep 'checks and balances' MA-KY yang tidak tepat dalam pelaksanaannya."Konsep itu hanya menyangkut cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan KY bukanlah pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan hanya sebagai supporting organ, yang secara tegas tidak berwenang melakukan pengawasan yang menyangkut hal-hal teknis yustisial dan administratif. Melainkan hanya meliputi penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilkau hakim," paparnya.Mengenai pengawasan KY terhadap hakim agung, MK menilai, KY cukup hanya mengurusi perilaku dan kode etik hakim. Karena dengan kewenangan KY dalam merekrut hakim agung, pada saat yang akan datang, maka seluruh hakim agung adalah produk dari KY."Itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Namun jika UU menentukan bahwa hakim agung termasuk ke dalam pengertian hakim yang diawasi perilaku etiknya oleh KY secara eksternal, hal itu pun tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK justru mengeluarkan kebijakan agar konflik MA-KY dikembalikan pada pembentuk UU. Yakni DPR dan Presiden."MK merekomendasikan kepada DPR dan Presiden untuk segera mengambil langkah-langkah penyempurnaan UU KY. Dan mengadakan perubahan-perubahan dalam rangka harmonisasi atas UU KY, UU MK, dan UU MA, serta UU lainnya yang terkait dengan sistem peradilan," ujarnya.MK menilai, bahwa semua pihak yang terkait dapat diikutsertakan dalam proses pembuatan suatu UU yang mengatur dirinya sendiri.Selain itu, MK juga berharap agar MA dapat meningkatkan pengawasan terutama dengan cara lebih membuka diri dalam merespon kritik dan saran dari berbagai pihak. Prinsip-prinsip kebebasan hakim juga harus dimaknai sebagai kewajiban mewujudkan peradilan yang bebas bagi tegaknya rule of law. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads