Hakim Konstitusi Tolak Diawasi KY

Hakim Konstitusi Tolak Diawasi KY

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 18:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diawasi Komisi Yudisial (KY). Sebab, 9 hakim konstitusi merasa jabatannya berbeda dengan hakim-hakim biasa.Hal tersebut terungkap dalam salah satu butir putusan MK dalam perkara konflik MA-KY yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/8/2006)."Ketentuan mengenai KY dalam pasal 24B UUD 1945 tidak berkaitan dengan MK yang diatur dalam pasal 24C UUD 1945. Atau berdasarkan sistematika penempatan ketentuan pasal yang mengatur MK berada sesudah pasal yang mengatur tentang KY," kata hakim konstitusi HAS Natabaya dalam persidangan.MK menjelaskan, sesuai dengan UU MK, pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusi ditentukan adanya lembaga Majelis Kehormatan. Selain itu, berdasarkan pasal 34 ayat (3) UU MK, sama sekali tidak menentukan hakim konstitusi menjadi objek pengawasan dari KY."Pada dasarnya, hakim konstitusi itu berbeda dengan hakim biasa. Karena jabatan ini bukanlah jabatan tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Dan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan setelahnya tidak lagi menjabat sebagai hakim," paparnya.MK juga berpendapat, jika hakim konstitusi menjadi objek pengawasan dari KY, maka akan mengganggu kewenangannya dalam mengawasi konstitusi. Yakni agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya."Jika kewenangan KY diperluas mencakup perilaku hakim konstitusi, maka dapat mengebiri kewennangan dan menghalang-halangi fungsi MK. Dan UU tidak boleh memandulkan kewenangan MK," tandasnya.Atas dasar itu, MK menyatakan 11 ketentuan yang berisi kata-kata MK dalam UU KY dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 11 Pasal itu yakni pasal 1 angka 5, pasal 21, pasal 22 ayat (1) huruf e, pasal 22 ayat (5), pasal 23 ayat (2), pasal 23 ayat (3), ayat (5), pasal 24 ayat (1), serta pasal 25 ayat (3) dan ayat (4). (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads