Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto merespons gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo ke PTUN terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan. Hadi menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
"Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan TUN tersebut adalah kami akan mengikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Hadi dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Adapun objek perkaranya adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampirannya nomor urut 26 dan 27.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta yang tercatat dalam register perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Februari 2023. Hadi memastikan akan mengikuti segala proses di PTUN sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Menurut Hadi, objek tersebut telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara perdata nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel. Perkara ini telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan peninjauan kembali 1, 2, 3, dan 4 yang keseluruhan amar putusannnya menyatakan objek perkara tersebut sah.
"Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut," kata Hadi.
Sebelumnya, Hadi memutuskan tanah dan bangunan Hotel Sultan kembali ke pangkuan pengelolaan negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pontjo Sutowo tidak terima dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (1/3/2023), Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Pontjo Sutowo memberikan kuasa kepada Erwin Ardianto Utomo. Adapun tergugat adalah Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lihat juga Video 'Menteri Hadi Tuntaskan Sengketa Lahan Puluhan Tahun Suku Anak Dalam':