Warga Melawan, Lahan di Cipinang Besar Gagal Dieksekusi
Rabu, 23 Agu 2006 17:32 WIB
Jakarta -
Satpol PP Jakarta Timur gagal mengeksekusi lahan seluas 7.200 meter persegi di RW 10, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Perlawanan warga tidak mampu dibendung.Lebih 100 Satpol PP pun pukul 16.00 WIB, Rabu (23/8/2006) meninggalkan lokasi dengan tangan hampa.Perlawanan warga dilakukan sejak pagi hari. Mereka melempari petugas dengan batu, botol dan kayu, sehingga upaya aparat sulit dilaksanakan. Begitu Satpol PP meninggalkan lokasi, warga yang mengepung lokasi penggusuran keluar dari area tersebut. Mereka kemudian membersihkan sisa-sisa lemparan batu, kayu dan botol supaya Jalan Basuki Rahmat lancar kembali.Begitu sisa-sisa lemparan dibersihkan, aparat membuka kembali jalan Pondok Bambu-Kampung Melayu yang sempat ditutup akibat aksi tersebut.Tanah seluas 7.200 meter persegi tersebut itu memang bermasalah. Sebelumnya ada dua pihak yang bersengketa, yakni pasangan Hartati Santoso dan Budi Santoso melawan keluarga M Latif. Bahkan sengketa tanah sempat sampai kasasi, dan MA memutuskan memenangkan pasangan Hartati dan Budi Santoso.Tanah tersebut oleh M Latif pada tahun 1986 telah dijual kepada PT Imindo. Tanah yang semula kosong tersebut kemudian dimanfaatkan warga untuk membangun pemukiman setelah mengantongi izin dari PT Imindo.Di lahan tersebut hidup 1.200 KK yang membangun rumahnya di lima blok. Warga sebetulnya tidak menolak digusur, hanya saja mereka meminta penggusuran ditangguhkan sampai Lebaran. "Siapa pun yang punya, manusiawiakan kita. Kita minta penggusurannya setelah Lebaran," kata salah satu jubir warga tergusur, Imam, saat ditemui sekitar pukul 16.30 WIB.Warga meminta pihak yang dimenangkan dalam putusan kasasi MA bernegosiasi dengan mereka untuk membahas ganti rugi bangunan. "Kita minta ganti rugi dinegosiasikan, tapi boro-boro ada negosiasi tiba-tiba saja ada surat eksekusi, ya kita marah," tegas Imam.Hingga kini warga terus melakukan konsolidasi untuk membahas kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi setelah aparat gagal mengeksekusi lahan tersebut.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































