Pengaku 'Nabi Muhammad' Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Agu 2006 17:08 WIB
Jakarta - Wajah Muhammad Abdul Rachman, pria yang mengaku sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad, tampak tenang kala dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai Khairul Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (23/8/2006).Abdul Rachman tampak mengenakan baju serba putih lengkap dengan mahkota dan selendang hijau bertuliskan 'Tahta Suci Kerajaan Eden'.Abdul Rachman dikenakan pasal 156 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penodaan agama dan pasal 157 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyebarluasan permusuhan serta kebencian pada golongan lain.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Abdul Rachman telah menyebarlaskan dan mempublikasikan tulisan atau pernyataan Lia Eden yang telah merusak akidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan umat Islam.Terdakwa juga menyatakan menolak diadilinya keyakinan terdakwa dan Lia Eden yang dianutnya dan tanpa bersalah menyetujui tulisan atau pernyataan yang isinya mengubah makna ayat Al Quran.Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.Puluhan pengikut terlihat langsung menyalami Abdul Rachman ketika keluar dari ruang sidang. Ada 3 pengikut Abdul Rachman yang mengusung poster Abdul Rachman yang tengah berada di dalam kerangkeng dengan tulisan "Nabi Muhammad teraniaya umatnya sendiri".Spanduk bertuliskan "Jibril: Bebaskan Abdul Rachman" dan "Umat Islam harus membebaskannya untuk keringanan kutukan dari Tuhan" pun dibentangkan.
(aan/)











































