Polda Metro Bakal Latih Debt Collector: Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

Polda Metro Bakal Latih Debt Collector: Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 01:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengundang APPI usai aksi debt collector bentak polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengundang APPI usai aksi debt collector bentak polisi (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar forum grup diskusi bersama lembaga terkait buntut kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak. Forum tersebut digelar untuk membahas aturan kerja debt collector.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, aturan kerja debt collector harus mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, perusahaan debt collector harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan OJK ataupun APPI (asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia). Kerja sama dilakukan untuk melatih debt collector tata cara penagihan yang benar agar tidak adanya ancaman.

"Nah ini mungkin bisa kita kerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ingin kita latihkan, tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Dulu Bentak Polisi, Kini Debt Collector 'Si Belang Biru' Memelas Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



Aksi Debt Collector

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.

"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," katanya.

Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.

"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yang sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.

Polisi Menengahi Dibentak

Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.

"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.

Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.

"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya

"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," katanya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads