Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 orang kurir narkoba. Dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya 62,6 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, dari capaian tersebut, pihaknya mengamankan obat Golongan IV, seperti Eximer dan juga ganja dalam jumlah yang cukup besar. Di antaranya ada obat-obatan terlarang yang disita dari tersangka MRP dan DS.
"Tersangka MRP dan DS ini menerima kiriman sebanyak 140 kilogram obat golongan IV. Yang bersangkutan mengaku menerima barang yang dikirimkan menggunakan truk di Rest Area Tol Cipali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana, dari 140 kilogram tersebut sebagian telah dijual dengan cara diecer per kilo, ada yang ambil 2 kilo, 3 kilo di mana untuk setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak Rp 300 ribu," imbuhnya.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki adanya peredaran ganja di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Peredaran obat Golongan 4 ini yang juga termasuk menjadi atensi kami, di mana peredaran obat golongan 4 ini cukup merasakan dan terindikasi bahwa obat-obat inilah yang biasa digunakan sekelompok orang yang akan melakukan kejahatan, termasuk tawuran jadi termasuk dikonsumsi oleh pelajar," katanya.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 74.179 butir obat-obatan terlarang di Depok. Barang bukti tersebut diamankan dari 3 tersangka, yakni AN, NU, dan FF.
Ganja Serbuk atau 'Susu Ganja'
Selain itu, polisi menangkap 3 tersangka terkait peredaran ganja bubuk atau 'susu ganja'. Dari para tersangka, polisi menyita 1,6 kilogram ganja serbuk.
"Termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja, ini juga menjadi perhatian," ucanya.
Ia mengatakan ganja serbuk ini menjadi modus operandi baru.
"Ini termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka," imbuhnya.
Serbuk ganja tersebut bisa diseduh atau dicampurkan dengan air mirip 'kopi'. Dengan takaran 2 sendok serbuk ganja sudah bisa membuat orang teler.
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun diseduh dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok. Cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," tuturnya.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menyita 1,65 kilogram ganja serbuk yang dibungkus dalam 8 kemasan dengan masing-masing berat 200 gram serbuk susu. Terhadap para tersangka berjumlah 52 orang yang terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan tersebut kini diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.