"Koboi Amerika Bawa Senjata, Kenapa Saya Tidak!"

"Koboi Amerika Bawa Senjata, Kenapa Saya Tidak!"

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 16:43 WIB
Semarang - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (23/8/2006), terdakwa teroris Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat melucu: "Kalau koboi di Amerika boleh bawa senjata, kenapa saya tidak!" Subur menambahkan, koboi yang tidak membawa senjata, namanya koboi cengeng! Pernyataan itu keluar untuk menanggapi dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya mempunyai senjatan dan amunisi untuk kegiatan terorisme. Mendengar pernyataan itu, pengunjung dan majelis hakim pun kontan tertawa. Namun Subur terus saja melanjutkan membaca eksepsi setebal 10 halaman yang dia tulis sendiri itu. Lelaki asal Semarang ini menjelaskan, pascatragedi menara kembar WTC di New York 11 September 2001 silam, terorisme menjadi perhatian internasional. Amerika menghimpun kekuatan melawan kelompok yang dipercaya sebagai teroris. Bahkan George W Bush mengeluarkan pernyataan resmi: "Tak ada tempat netral dalam hal ini, Anda bersama kami atau teroris." Maka negara-negara lain pun mengikuti Amerika. Perang terhadap terorisme global dilakukan ketika Amerika dan sekutunya menyerang Taliban di Afganishtan. Dengan sesuka hati, Amerika dan sekutunya menuduh Afganistan memberi pelatihan dan perlindungan terhadap teroris. Lelaki yang ditangkap di Perum Kaliwungu Indah Blok C-VII No 20 Desa Protomulyo, Kendal ini menyatakan, secara tidak langsung kampanye perang global terhadap terorisme juga dilakukan di Indonesia dengan terbitnya UU tentang Tindak Pidana Terorisme di mana definisi teroris dibiarkan membias atau tidak jelas. "Sesungguhnya perang terhadap terorisme merupakan perang terhadap Islam dan kaum muslimin yang tidak mau tunduk kepada Amerika dan sekutunya," lanjut dia. Sesungguhnya Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mendampingi Subur sudah menyiapkan eksepsi. Namun Subur memilih membuat eksepsi sendiri. Dalam eksespi itu, Subur mengakui ada beberapa hal yang didakwakan benar, tapi banyak hal yang salah. Sidang kasus terorisme di Semarang menghadirkan 8 terdakwa. Empat terdakwa didampingi TPM, yakni Subur Sugiyarto, Adhitya Triyoga, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, dan Joko Suroso. Empat terdakwa didampingi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) yaitu, Harry Setya Rahmadi, Sri Puji Mulyo Siswanto, Wawan Supriyatin, dan Ardi Wibowo. (asy/)


Berita Terkait