Ketua KPUD DKI Bebas, Jabatannya Tergantung KPU Pusat

Ketua KPUD DKI Bebas, Jabatannya Tergantung KPU Pusat

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 16:37 WIB
Jakarta - Setelah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik akhirnya menghirup udara bebas. Jabatan Taufik kini tergantung KPU Pusat.Pelaksana Tugas Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro menyatakan M Taufik bebas dari LP Cipinang 23 Agustus pukul 09.00 WIB."Apakah Taufik akan menjadi ketua KPUD lagi, itu yang punya kewenangan adalah KPU Pusat," kata Juri usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2006).Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Suaidy menambahkan, jabatan Taufik sebagai Ketua KPUD DKI sebelumnya akan diserahkan ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kemudian akan direkomendasikan di KPU Pusat.Taufik dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pada 27 April 2006 terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2004 sebesar Rp 488,5 juta. Taufik mendapat remisi 2 bulan pada HUT ke-61 RI. (aan/)


Berita Terkait