Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Pledoi AKP Suparman

Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Pledoi AKP Suparman

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 15:48 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi terdakwa kasus dugaan pemerasaan terhadap saksi PT Industri Sandang, AKP Suparman."Kami tidak sependapat dengan dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa Suparman dalam pembelaaan setebal 28 halaman yang lebih banyak bersifat subjektif (perasaan pribadi terdakwa) dan penyangkalan terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar JPU KPK Firdaus dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/8/2008).Menurut Firdaus, permohonan terdakwa tidak didukung alasan yuridis dan hal-hal yang meringankan. Dari keterangan saksi-saksi jelas terbukti terdakwa melakukan pemerasan dalam kurun waktu Juni 2005 hingga Januari 2006.Terdakwa secara sah telah menerima uang sebesar Rp 439 juta dan US$ 300, 3 HP Nokia seri 9500, 24 tasbih kristal, sebuah sajadah dan menerima keuntungan dari pembayaran mobil Hyundai Atoz pada 2004 senilai Rp 100 juta.Berdasarkan hal-hal tersebut JPU tetap pada tuntutannya yakni terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 12 E UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.Seusai pembacaan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago menanyakan kepada terdakwa AKP Suparman apakah akan menyampaikan duplik. AKP Suparman dengan tegas menyatakan akan membacakan duplik. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 30 Agustus mendatang. (san/)


Berita Terkait