Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk menyelidiki kasus cek kosong pembelian Persiraja. Saat ini sudah ada empat orang saksi diperiksa, termasuk presiden klub Zulfikar SBY.
"Hari ini kita memeriksa ahli dari Bank Indonesia mengenai cek kosongnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama dilansir detikSumut, Senin (6/3/2023).
Polisi ingin menggali aturan mengenai cek hingga kegunaannya. Menurut Fadhil, hal itu harus dijelaskan oleh pihak perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di sini cek suatu alat pembayaran artinya kita perlu dalami apakah cek kosong ini seperti apa aturannya, seperti apa kegunaannya, kalau misalnya cek itu kosong artinya seperti apa. Itu harus dari pihak bank yang menjelaskan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Fadhil menjelaskan, setelah pemeriksaan ahli dari BI, polisi juga akan memintai keterangan ahli pidana. Kemudian baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasis itu.
Diketahui, Presiden Persiraja Aceh Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju dengan menggunakan cek kosong. Pelapornya adalah tim mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Atta Halilintar Klaim Masalah AHHA PS Pati Vs Persiraja Sudah Selesai