Polri: Penerimaan Polisi Tak Dipungut Biaya, Lapor Jika Ada Calo

Polri: Penerimaan Polisi Tak Dipungut Biaya, Lapor Jika Ada Calo

Mulia Budi - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 16:33 WIB
Bharada Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Delapan orang menjadi saksi sidang etik Richard.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Lima polisi di Jawa Tengah tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri. Polri menegaskan akan menindak tegas anggota yang terbukti menjadi calo dalam proses perekrutan.

"Itu kejadian di tahun 2022, kami sampaikan bahwa lima orang yang diduga telah melanggar dalam persoalan tersebut, perekrutan ini telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ramadhan mengatakan Polri tidak mentolerir pelanggaran anggota yang menjadi calo dalam proses perekrutan polisi. Dia menegaskan, pendaftaran sebagai polisi tidak dipungut biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tentu ini kan yang hasil OTT ya, hasil OTT dari paminal ya, tentu Polri tidak mentolerir karena sekali lagi bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep dengan bener-bener bersih ya, kami yakinkan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut se-sen pun, penerimaan Polri bener-bener gratis ini yang perlu kita sampaikan," ujarnya

Lebih lanjut, Ramadhan mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya anggota polisi yang menjadi calo dalam perekrutan dapat segera melapor.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau ada oknum atau pun siapapun calo yang mengatakan masuk polisi itu menggunakan uang, saya nyatakan itu tidak benar ya, saya pastikan bahwa rekrutmen Polri tidak dipungut biaya. Jadi bila ada calo bila ada oknum segera melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini bisa ke paminal ya," ucapnya.

Sebelumnya, lima polisi tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri. Lima orang tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kasus itu juga menyeret dua ASN di tubuh Polri. Keduanya juga akan segera disidang etik.

"Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/3).

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads