KPK Beberkan Pola-pola Wajib Pajak Akali Pelaporan Aset di LHKPN

KPK Beberkan Pola-pola Wajib Pajak Akali Pelaporan Aset di LHKPN

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 16:23 WIB
Pahala Nainggolan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap sejumlah pola wajib pajak yang berstatus pejabat menyiasati laporan kekayaannya. Salah satunya menggunakan nama orang lain dalam pembelian aset.

"Kalau yang disebut ini nominee untuk mencucinya, tapi kita bilang ya secara generic memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Pola nominee ini, lanjut Pahala, acap kali dilakukan untuk menutupi dugaan penerimaan suap. "Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan. Tapi dia pakai orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan," terang Pahala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pola berikutnya berkaitan dengan penggunaan perusahaan. Pahala mengatakan pola ini juga kerap dilakukan karena transaksi perusahaan tidak bisa dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terkait dengan beneficial ownership, memakai perusahaan. Jadi saya punya saham di perusahaan, transaksi perusahaan itu kan tidak dilaporkan di LHKPN," turu Pahala.

ADVERTISEMENT

Pahala mengatakan pola-pola tersebut bukan hanya ditemukan di kasus Rafael Alun Trisambodo. "Jadi itu tipe-tipe yang generik, bukan hanya di kasus ini saja, di kasus yang lain juga. Tetapi sekali lagi kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data," tutur Pahala.

Seperti diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini telah diperiksa terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal. LHKPN-nya menjadi sorotan usai perbuatan anaknya menganiaya anak di bawah umur Cristalino David Ozora hingga terluka berat menyita perhatian publik.

(ygs/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads