Prof Bayu Desak Perda Adat Dibentuk untuk Lindungi Hak Masyarakat

d'Legislasi

Prof Bayu Desak Perda Adat Dibentuk untuk Lindungi Hak Masyarakat

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 11:07 WIB
Bayu Dwi Anggono
Bayu Dwi Anggono (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Prof Bayu Dwi Anggono menyatakan sudah saatnya sejumlah peraturan daerah (perda) terkait adat disahkan untuk melindungi hak-hak masyarakat setempat. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan konstitusi.

"Mengingat tantangan masyarakat multikultural seperti Indonesia adalah pengakuan dan perlindungan atas identitas masing-masing etnis, terutama kelompok minoritas," kata Bayu yang juga Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Saat ini masyarakat adat Osing di Kabupaten Banyuwangi tengah berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara optimal dalam merealisasikan hak pengelolaan yang bersifat komunal. Baik hak atas tanah, wilayah, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangan tersebut salah satunya dilakukan dengan inisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Osing," tegas Prof Bayu, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej).

Berdasarkan data AMAN, jumlah masyarakat adat di seluruh Indonesia berjumlah kurang lebih 2.161.

ADVERTISEMENT

"Pengakomodasian terhadap identitas serta pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional mereka merupakan bagian dari perjuangan untuk mencapai masyarakat yang demokratis, inklusif dan toleran," beber guru besar Unej di bidang ilmu perundang-undangan itu.

Hal itu juga disampaikan dalam kegiatan sarasehan 'Belajar dari Masyarakat Adat Osing: Urgensi Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing' akhir pekan lalu. Masyarakat Osing adalah salah satu suku asli Jawa yang mendiami di Banyuwangi sejak sebelum zaman Majapahit. Kegiatan itu juga bagian dari rangkaian Ultah AP HTN-HAN ke-43.

"Sebagai pengajar HTN-HAN tentu kita berkepentingan agar ketentuan dalam konstitusi yaitu UUD 1945 dapat terimplementasikan dengan baik, salah satunya adalah hak atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat beserta hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads