SBY: Pemda Jangan Sembarangan Bikin Perda Retribusi

SBY: Pemda Jangan Sembarangan Bikin Perda Retribusi

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 13:51 WIB
Jakarta - Jajaran pemerintah daerah (pemda) diingatkan agar tidak sembarangan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.Peringatan itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah di sidang paripurna DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2006)."Aspek hukum penyusunan perda akan lebih baik jika dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan HAM," kata SBY.Menurut SBY, pemerintah pusat memahami retribusi dan pungutan dilakukan oleh pemda sebagai upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD). Terutama pada daerah yang sumber-sumber penerimaannya sangat terbatas.Tetapi di lapangan tak jarang pelaksanaannya tidak sejalan dengan ketentuan UU 34/2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga kemudian yang terjadi adalah ekonomi biaya tinggi yang mengurangi daya saing daerah yang bersangkutan dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.Namun demikian, sambung SBY, hal ini bukan berarti pemerintah pusat melarang sama sekali penerbitan perda pungutan dan retribusi oleh pemda. Sebuah RUU tentang pajak dan retribusi daerah telah diajukan pemerintah pusat ke DPR untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada."Saya berharap DPD memberikan saran yang konstruktif dalam pembahasannya. Dengan demikian aspirasi daerah benar-benar terserap dan kesulitan menghimpun PAD dapat kita atasi dengan kebijakan yang memiliki landasan hukum yang kuat," ungkap SBY. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads