Mediasi Gagal, Sidang Perdata Hotel Hilton Dilanjutkan
Rabu, 23 Agu 2006 13:45 WIB
Jakarta - Proses mediasi antara PT Indobuild Co dengan pemerintah tidak mencapai titik temu alias gagal total (gatot). Buntutnya, sidang gugatan perdata kasus hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton pun akan digelar pada 31 Agustus."Kita lanjut sidang karena tidak ada titik temu di satu hal, masalah agunan tanah dengan HGB itu," kata kuasa hukum Mensesneg selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno Husen Adiwisastra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/8/2006).PT Indobuild Co sebelumnya menggugat secara perdata beberapa pihak, yakni tergugat I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, tergugat II Badan Pengelola Gelora Bung Karno cq Mensesneg, tergugat III Jaksa Agung RI cq Kejaksaan Agung, turut tergugat I Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, dan turut tergugat II Kantor Petanahan Jakarta Pusat.Menurut dia, pihaknya terikat UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pasal 49 ayat 5 menyebutkan bahwa barang milik negara dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman."Lahan Gelora Bung Karno masih merupakan lahan milik negara yang belum dipisahkan. Mereka menjaminkan ke Bangkok Bank itu tidak minta izin dan kita tidak tahu. Penggugat ngotot dan tetap mau menjaminkan. Kami tergugat II mengatakan tidak boleh dijaminkan karena UU melarang. Kalau kami berdamai tetapi melanggar UU kan celaka namanya," terang Husen.Kuasa Hukum PT Indobuild Co Muchtar Luthfi berpendapat HGB Hotel Hilton sah."HGB itu sudah diberikan jangka waktu 20 tahun. Yang sebenarnya tidak bisa digadaikan itu hak pengelolaan lahan (HPL) karena HGB sudah terpisah dari aset negara," kata Muchtar."Buat apa kami dapat HGB kalau masih milik negara. Dalam UU mengenai hak tanggungan, HGB boleh dijadikan jaminan. Saya akan buktikan HPL itu cacat karena perpanjangan HGB itu sendiri adalah sah," paparnya.
(aan/)











































