Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan masuk pukul 05.30 Wita pada 10 SMA/SMK di Kota Kupang. Kini, aturan itu berlaku untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT.
Dilansir detikBali, aturan itu mulai diterapkan pada Senin (6/3/2023). Pantauan detikBali, pegawai Disdikbud sudah berdatang sebelum pukul 05.30 Wita.
Ada juga aparatur sipil negara (ASN) yang datang ke kantor bersama anaknya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan aturan tersebut adalah wujud dari revolusi mental.
"Ini untuk mengubah revolusi mental. Jadi, kami masuk kantor diawali dengan olahraga, renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan," kata Linus.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Gubernur NTT Bicara Alasan Minta SMA-SMK Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi':
(aik/aik)