Pemerintah Kaji Ulang Kelanjutan Pemekaran Wilayah
Rabu, 23 Agu 2006 12:52 WIB
Jakarta - Masih terseok-seoknya daerah hasil pemekaran untuk meningkatkan layanan publik dan membiayai diri sendiri, membuat pemerintah meninjau ulang kelanjutan kebijakan tersebut. Berdasarkan evaluasi, daerah-daerah hasil pemekaran yang sudah ada justru menambah beban keuangan negara."Dengan memperhatikan hal itu, saya memandang perlu untuk melakukan penataan kembali pemekaran wilayah agar dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Hal ini disampaikan SBY saat membacakan pidato keterangan pemerintah mengenai kebijakan pembangunan daerah yang disampaikan di hadapan anggota DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2006).Sejak diberlakukannya UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah terbentuk sejumlah daerah pemerintahan otonom baru yaitu 7 provinsi, 114 kabupaten dan 27 kota yang dibentuk berdasarkan aspirasi daerah yang bersangkutan.Masyarakat berharap dengan pemekaran wilayah tersebut maka pelayanan terhadap publik dapat lebih ditingkatkan dan ada percepatan penbangunan. Namun setelah dilakukan pemekaran, yang terjadi malah sebaliknya. Keinginan warga untuk memperoleh pelayanan lebih baik, tidak terwujud. Sementara itu masalah keuangan daerah juga masih sulit, terutama untuk mengoptimalkan sumber pendatan asli daerah."Karena itulah pemerintah ingin menunda pengajuan RUU Inisiatif Pemekaran Wilayah sambil menunggu penyelesaian PP tentang pemekaran dan penggabungan wilayah. Saya juga telah mengintruksikan kepada menteri untuk memantapkan kembali peran dan fungsi dewan pertimbangan otonomi daerah dalam proses pembentukan daerah-daerah otonomi baru," ujar SBY.Rencana pemerintah itu sejalan dengan keinginan DPD yang disampaikan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita sesaat sebelum pidato Presiden SBY. Di dalam pidatonya Ginandjar menekankan, untuk mengembangkan otonomi daerah dan pengembangan kewenangan serta perimbangan kewenangan antara pusat dan daerah perlu dilakukan evaluasi dalam pemekaran wilayah.Pengembangan otonomi daerah tidak hanya sebatas pada pemekaran wilayah, tapi perlu juga dipikirkan kemungkinan untuk menggabungkan daerah-daerah otonom.
(san/)











































