Kampanye Terselubung Balon Gubernur Jakarta Tidak Fair

Kampanye Terselubung Balon Gubernur Jakarta Tidak Fair

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 12:32 WIB
Jakarta - Pemilihan gubernur dan wakil DKI Jakarta masih satu tahun lagi. Namun sejumlah tokoh yang masuk bursa bakal calon (balon) gubernur sudah mulai berkampanye, meski tidak terang-terangan alias kampanye terselubung.Dari sejumlah tokoh yang melakukan kampanye terselubung dan mendapat sorotan publik adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun.Fauzi Bowo sampai saat ini belum diajukan oleh salah satu partai. Sedangkan Adang sudah digadang-gadang menjadi kandidat gubernur DKI oleh PKS berpasangan dengan Akhmad Heriawan.Kampanye terselubung kedua kandidat ini tampak mencolok di sejumlah tempat umum di Jakarta. Wajah kedua orang ini tampak di berbagai spanduk dan poster atau baliho.Wajah Adang banyak muncul di poster dan spanduk "Adang Daradjatun Cup, kompetisi sepakbola antarkelurahan se-Jakarta". Sedangkan Fauzi Bowo dengan kampanye narkoba serta berbagai poster dan baliho ucapan selamat terkait hari-hari besar nasional dan keagamaan.Tentu saja sepak terjang para kandidat ini menimbulkan kontroversi. Sejumlah kalangan menilainya sebagai kampanye dini. Pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso menilai kampanye dini tidak melanggar aturan karena memang tidak ada aturannya."Apalagi mereka ini kan belum dicalonkan oleh partai. Jadi tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan itu," kata mantan anggota Panwaslu ini kepada detikcom, Rabu (23/8/2006).Namun demikian, lanjut Topo, yang dilakukan sejumlah balon gubernur ini menjadi kurang fair. Karena mereka masih memegang jabatan publik sehingga mempunyai sumber daya dan dana. Mereka bisa jor-joran melakukan kampanye dini. "Karena tidak ada aturannya, tidak ada pembatasan dana kampanye pada masa ini. Jadi tidak ada yang kontrol," katanya.Tidak adanya kontrol pada masa kampanye dini ini, lanjut Topo, disebabkan memang tidak ada aturan yang mengaturnya. Hal inilah yang dimanfaatkan para kandidat, termasuk banyak kasus di semua pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai tempat. "Memang seharusnya diatur kapan seseorang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktunya," tambah Wakil Ketua Perludem ini. (jon/)


Berita Terkait