Mulyana: Saya Target Operasi KPK
Rabu, 23 Agu 2006 12:04 WIB
Jakarta - Anggota KPU nonaktif Mulyana W Kusuma merasa menjadi target operasi KPK. Sebab dia 2 kali disidang dalam kapasitas yang sama.Pernyataan itu disampaikan Mulyana saat membacakan eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara pemilu legislatif, pemilihan presiden (pilpres) I dan pilpres II, di Pengadilan ad hoc Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/8/2006)."Saya disidang dua kali dalam kapasitas yang sama. Saya sadar, saya adalah target operasi dari KPK," ujar Mulyana yang dalam kasus ini berstatus sebagai terdakwa I. Dalam esksepsinya Mulyana dengan tegas menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Saya minta batal demi hukum," tegas pria yang dikenal sebagai krimonolog dari Universitas Indonesia (UI) ini. Mulyana menjelaskan soal rumitnya penyelenggaran Pemilu 2004. Menurutnya, ada ratusan ribu TPS dan puluhan daerah pemilihan yang harus segera didistribusikan kotak suara."Tidak mungkin di KPU ada rekayasa. Mustahil bermain dengan mengambil risiko politik yang besar. Dengan bayaran apa pun, mustahil anggota KPU memaksakan memenangkan salah satu perusahaan yang jelas-jelan tidak memenuhi syarat," kata Mulyana.Menurut pria berambut ikal ini, dari 14 materi dakwaan primer yang diajukan JPU, tidak dijelaskan dan tidak disebutkan pasal mana dari Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah yang dilanggarnya."JPU kurang mencermati otoritas ketua panitia pengadaan kotak suara. Ketua panitia tidak memiliki otonomi ekstra, apakah keputusannya sesuai atau tidak dengan pasal-pasal dalam Keppres 18/2000," tutur Mulyana.Setelah Mulyana selesai membacakan eksepsi, sidang dilanjutkan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa II yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara KPU Richard Manusun Purba.Sampai saat ini sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moerdiono itu masih berlangsung.
(djo/)











































