Rencanakan Aksi Teror, Arsitek Divonis 20 Tahun Penjara
Rabu, 23 Agu 2006 11:52 WIB
Sydney - Seorang arsitek kelahiran Pakistan didakwa merencanakan serangan bom jihad di Australia. Atas dakwaan itu, pria berusia 36 tahun tersebut divonis hukuman 20 tahun penjara.Faheem Khalid Lodhi terbukti bersalah telah merencanakan untuk meledakkan pembangkit listrik di kota terbesar Australia, Sydney. Tadinya terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup.Hakim Mahkamah Agung Australia Anthony Whealy mengatakan, serangan itu jika dilaksanakan akan menimbulkan teror bagi anggota masyarakat sehingga mereka tidak akan pernah lagi merasa bebas dari ancaman serangan bom di Australia.Selama pembacaan putusan, Lodhi hanya diam menundukkan kepalanya. Lodhi dinyatakan bersalah atas persiapan aksi teror dengan mencari informasi mengenai bahan-bahan kimia yang bisa digunakan untuk pembuatan bahan peledak.Pria itu juga terbukti bersalah atas kepemilikan "manual terorisme" dan pembelian dua peta pembangkit listrik sebagai persiapan aksi teror.Lodhi yang memiliki kewarganegaraan Australia, membantah dirinya berniat melancarkan serangan teror. "Negeri ini merupakan negara saya dan rakyat ini adalah orang-orang saya," kata Lodhi saat menyampaikan pembelaannya. "Pembunuhan orang-orang tak bersalah bukan bagian dari Islam," tegas pria yang juga dikenal sebagai Abu Hamza seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (23/8/2006).Perdana Menteri (PM) Australia John Howard menolak berkomentar langsung mengenai hasil persidangan tersebut. Hanya dikatakannya, "Publik Australia tahu bagaimana saya sangat menentang terorisme," kata Howard kepada wartawan di Sydney.
(ita/)











































