BEM PTNU Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Bahayakan Demokrasi

BEM PTNU Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Bahayakan Demokrasi

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 05 Mar 2023 00:37 WIB
Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi BEM PTNU, M Rifka Arif Syahrizal
Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi BEM PTNU, M Rifka Arif Syahrizal (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) mengkritik keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk melakukan penundaan pemilu. BEM PTNU mengatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memerintah KPU untuk menunda Pemilu.

"PN JAKPUS sama sekali tidak punya kewenangan memerintah KPU untuk menunda PEMILU, keputusan PN Jakpus sama dengan mengancam demokrasi dan mengkhianati konstitusi karena tidak sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 dan PASAL 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi BEM PTNU M Rifka Arif Syahrizal, dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

"Pemilu adalah pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin bangsa demi kemajuan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menilai sikap hakim yang tidak profesional dapat membahayakan demokrasi. Apalagi isu penundaan pemilu sebelumnya diembuskan oleh para elit politik.

"Hakim seharusnya menjunjung tinggi konstitusi dan mentaati undang-undang yang berlaku, bukan malah mencoba membahayakan konstitusi dan menggembosi pesta demokrasi rakyat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads