Dirut Mandiri Dipanggil Kejagung Klarifikasi Utang Lativi
Rabu, 23 Agu 2006 11:16 WIB
Jakarta - Dirut Bank Mandiri Agus DW Martowardojo dipanggil Kejagung guna mengklarifikasi pembayaran utang PT Lativi Media Karya (LMK) sebesar Rp 328,52 miliar."Rencananya yang kita undang Dirutnya Pak Agus Martowardojo untuk membicarakan masalah adanya penyetoran. Posisi penyetoran itu apa? Kan kita perlu klarifikasi. Apakah bisa diklasifikasikan sebagai membayar angsuran," kata Jampidsus Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2006). Agus ternyata tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung. Dia tengah berada di luar negeri dan hanya mengirimkan stafnya untuk memberikan klarifikasi."Kriteria itulah yang mestinya harus dilihat semua. Dari mana penyetoran itu, apakah benar-benar dari pengucuran kredit itu dan asal-usul uang. Itu kan semua kriteria hukumnya ada," ujar Hendarman.PT LMK sempat mengalami kemacetan dalam pembayaran utang senilai Rp 328,52 miliar. Namun LMK mengaku sudah melunasi utang tersebut pada pertengahan tahun ini. Padahal tim penyidik Kejagung yang diketuai I Ketut Murtika telah menetapkan 3 tersangka yakni Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief, mantan Dirut PT LMK Usman Djafar, dan Direktur Utama PT LMK Hasyim Sumiana.
(aan/)











































