Sekda DKI: Mobil Dinas Gubernur Harusnya Jip, Heru Minta Innova

Bri - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 18:21 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkap Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI-1. Ia mengatakan saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menjelaskan Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.

Padahal, lanjutnya, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jip dan satu sedan.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," ucapnya.

"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," sambungnya.

DKI Anggarkan Rp 2,3 M untuk Heru Budi

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip (sebelumnya ditulis merek Jeep) sebagai kendaraan dinas Heru Budi.

Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pergub tersebut mencatat bahwa Gubernur memiliki dua kendaraan dinas, yaitu sedan kapasitas isi/silinder maksimal 3.000 cc dan jip 4.200 cc. Sedangkan Ketua DPRD hanya memiliki satu kendaraan dinas, yaitu sedan atau jip dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.

Lihat juga Video 'Heru Budi Respons Viral Satpol PP Tendang Pedagang 'Starling'':






(jbr/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork