Keluarga mengatakan ada isu liar yang menyebut Cristalino David Ozora (17) melakukan pelecehan terhadap perempuan AG (15) sebelum dianiaya Mario Dandy Satriyo (20). Isu liar tersebut ditepis mentah-mentah oleh keluarga.
"Berita yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di handphone David dan handphone A. Sampai dengan hari ini kami yakin bahwa itu tidak ada," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger, di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Alto mengatakan isu liar David melecehkan AG tersebar di sejumlah akun media sosial. Sejumlah akun penyebar kabar tersebut pun telah diketahui pihak keluarga David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pemilik akun. Menurut Alto, para pemilik akun didorong untuk memberikan kesaksian ke pihak kepolisian untuk membuktikan pernyataannya.
"Kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi. Kami akan panggil," katanya.
Status AG Berubah Jadi Pelaku
Polisi telah menjelaskan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus penganiayaan kepada David. Kekasih Mario Dandy, perempuan inisial AG (15) kini telah berubah statusnya menjadi pelaku.
Polisi juga menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Satrio ini?
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Simak Video 'Yang Menyeret AG Pacar Mario Jadi Pelaku: Chat WA-CCTV: