Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyikapi kasus oknum Linmas Kota Surabaya yang menganiaya seorang tahanan anak. Oknum Linmas tersebut langsung dipecat.
Eri menyebut oknum Linmas penganiaya anak itu tidak berstatus ASN, melainkan pegawai kontrak.
"Oknum itu kita lakukan sanksi yang berat dan kita pecat dari Linmas," tegas Eri kepada wartawan di Balai Kota dilansir detikJatim, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah disanksi, Eri memastikan bahwa proses hukum kepada yang bersangkutan tetap berlanjut. Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan itu kepada polisi.
"Dicoreng oleh satu, dua oknum seperti itu. Ada sanksi dari pemkot, apalagi dia juga hanya tenaga kontrak. Jadi dia dikeluarkan dari pemkot, tapi saya minta, saya perintahkan hukum untuk tetap berjalan, kemarin dipecat. Satu orang diperiksa," tambahnya.
"Ayo kita ini belajar menciptakan suasana yang nyaman di Kota Surabaya. Apa pun itu, entah pungli, entah kekerasan ayo laporkan tapi jangan ada fitnah, lek onok bukti (kalau ada bukti), ayo dikei sanksi sing berat (dikasih sanksi yang berat). Saya bilang siapa pun yang menyebarkan berita tidak benar dan fitnah, pasti akan saya kejar sampai dia bisa membuktikan," ujarnya.
Ia menjelaskan anak-anak yang ada dalam shelter itu memang bermasalah dengan hukum. Shelter itu turut dijaga oleh anggota Linmas. Namun, tetap saja kekerasan dalam model apa pun tidak dibenarkan
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Polisi Respons Desakan Mahfud Agar Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat':