Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Riau Mizan Asnawi bantah tudingan ada dalang di Muktamar DMI. Menurutnya, Muktamar DMI pada bulan Juli 2023 merupakan murni aspirasi DMI di Daerah.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa masa kepengurusan PP DMI saat ini telah berakhir Desember 2022, sehingga diperlukan Muktamar DMI untuk memastikan organisasi tetap berjalan secara sehat.
"Tidak ada (dalang), Usulan Muktamar DMI murni aspirasi dari bawah yang ingin melihat DMI sebagai organisasi yang profesional," kata Mizan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan aspirasi tersebut sebagai bentuk kecintaan PW DMI di berbagai daerah terhadap organisasi. Hal itu harus dilihat secara positif serta jangan dicurigai.
"Kami lihat komposisi kepengurusan di PP DMI itu orang-orang luar biasa. Mulai dari mukhtasar dan posisi lainnya. Namun sejauh ini belum sepenuhnya menjangkau kami. Sehingga kami bergerak dengan kesendirian kami. Ada hal yang penting juga yang harus segera dibahas misalnya tentang penerbitan SK DKM, dll. Intinya kami mengajukan Muktamar VIII Juli 2023 itu benar-benar untuk kepentingan dan kemaslahatan DMI," jelasnya.
Ia berharap muktamar VIII Juli 2023 nanti menghadirkan komposisi kepengurusan yang lebih efektif dan lebih gesit. Sehingga bisa mendorong dan menyemangati PW di wilayah dan daerah dalam pergerakan memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
"Tidak ada kepentingan dan agenda politik apapun yang menunggangi kami. Alasan utama kita dulu menunda karena COVID-19. Sekarang COVID-19 sudah selesai. Bahkan ormas-ormas lain juga yang menunda muktamarnya karena COVID-19, sudah pada muktamar. Dengan Muktamar VIII di bulan Juli 2023 nanti kita berharap ada pergerakan yang lebih cepat dan lebih baik untuk memakmurkan dan dimakmurkan masjid. Kami pikir ini sudah menjadi keinginan luhur kita bersama," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menuding terdapat aktor penggerak atas adanya desakan sejumlah PW DMI yang meminta agar PP DMI segera mengadakan muktamar.
Pelaksanaan Muktamar DMI berdasar pada aturan yang tertuang dalam dalam AD/ART DMI mengatur pelaksanaan muktamar dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah berakhirnya masa kepengurusan.
Lihat juga Video 'Tolak Politisasi Tempat Ibadah, DMI: Masjid Tempat Menyatukan':
(prf/ega)