Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan segera diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK terkait kepemilikan aset miliknya yang dinilai janggal. Eko bakal diperiksa pada 7 Maret di gedung KPK.
"(Diperiksa) Selasa 7 Maret di KPK. Undangan sudah dikirim. Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Pahala mengatakan klarifikasi kepada Eko Darmanto akan berkaitan dengan LHKPN yang dilaporkannya. Tim Direktorat LHKPN KPK pun akan melakukan klarifikasi terkait aset dan utang milik Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya klarifikasi LHKPN-nya. Artinya ya aset, utang, dan sebagainya," tutur Pahala.
Pahala sebelumnya menyebut tim KPK akan ke Yogyakarta pada Senin (6/3) terkait klarifikasi kepada Eko. Namun, kunjungan tim KPK ke Jogja hanya untuk melakukan pendalaman terhadap aset dari mantan pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo.
"Ke Jogja pendalaman aset RAT," ucap Pahala.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai acap kali memamerkan kekayaannya ke publik. Namun, KPK mengaku heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya 'segudang'.
"Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gue ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco. Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia," kata Pahala Nainggolan, Kamis (2/3) kemarin.
Tim Direktorat LHKPN KPK heran terhadap aset kekayaan Eko. Pasalnya, ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki Eko.
"Yang buat gue rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp 400 juta setahun nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi," beber Pahala.
Simak Video 'Kerap Pamer Kemewahan, Kepala Bea Cukai Jogja Akan Diperiksa KPK!':
Selanjutnya, Eko Darmanto dicopot:
Eko Darmanto Dicopot
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Eko Darmanto (ED) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan buntut pamer kemewahan di media sosial.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih lanjut, kata Nirwala, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pencopotan atau pembebastugasan kepada Eko Darmanto merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan. Statusnya pun masih Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hak gaji masih diberikan.
"(Hak-hak sebagai ASN) tetap diberikan," kata Prastowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Saat ditanya apakah Eko Darmanto berpeluang balik ke jabatannya jika hasil pemeriksaan 'bersih', Yustinus tak mau berandai-andai. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan.
"Tentu kan nanti menunggu hasil pemeriksaan, kita jangan menyimpulkan dulu. Itu nanti, jangan berandai-andai," imbuhnya.