Pada tahun 2000, Indobuildco mengajukan perpanjangan Sertifikat HGB untuk 20 tahun sehingga habis pada Maret 2023. Pada 2006, Indobuildco kemudian menggugat BPN dengan Setneg sebagai Tergugat I. Mereka meminta agar SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 itu dinyatakan tidak sah dan perpanjangan HGB No 26/Gelora dan No 27/Gelora dinyatakan sah.
Singkat cerita, gugatan itu berujung hingga putusan tiga PK yang menguatkan putusan PK 1 Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 yang menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Pontjo Sutowo masih terus melawan. Terakhir, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Dia kembali meminta pemberian hak pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan kepada Kemensetneg untuk dibatalkan.
Namun, pemerintah tak gentar. Menurut Eddy, gugatan Pontjo Sutowo tersebut basi karena sudah diputus sebelumnya dan dalam PK pertama hal itu juga sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," papar Eddy.
"Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," sambung dia.
Akan Kelola Sendiri Hotel Sultan
Dengan kemenangan itu, pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan. "Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
(mae/imk)