Penerapan aturan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita bagi sepuluh SMA/SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai pro kontra. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) tidak menyebutkan dasar hukum penerapan aturan tersebut ketika ditanyai wartawan saat meninjau tanaman serai di SMAN 6 Kota Kupang.
"Dasar hukum kau pikir sendiri. Kau pun datang pagi-pagi dasar hukum nanti kau ku celup di sini (dalam kolam ikan)," kata Viktor dilansir detikBali Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan yang telah ia buat itu menuai pro dan kontra. Viktor menyebut pro dan kontra menunjukkan kecintaan terhadap pembangunan di NTT.
"Kami berterima kasih, karena kami tidak boleh membenci orang yang pro maupun kontra. Semua pikiran-pikiran yang dibangun dalam republik ini, perhatiannya pasti baik, tidak ada yang buruk bagi kita karena semua untuk pembangunan," jelasnya.
"Ya di mana-mana ada, kawin saja pro dan kontra. Senang kan, ya harus senang karena mereka tidak mendapatkan cukup informasi," imbuhnya.
Dia menerangkan kebijakan yang telah dibuat untuk mempersiapkan generasi siswa-siswi NTT bisa mengatur waktu dengan baik. Nantinya mereka dipersiapkan bersentuhan langsung dengan masyarakat apabila telah menyelesaikan perguruan tinggi maupun bekerja.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
Simak Video 'Awal Mula Arahan Gubernur NTT Minta Siswa SMA-SMK Masuk Jam 5 Pagi':