Lima anggota polisi di Jawa Tengah bakal menjalani sidang kode etik usai ditangkap. Mereka disidang etik karena diduga terlibat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan dugaan KKN itu terjadi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri gelombang tahun 2022.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP, dan tiga Bintara," kata Iqbal lewat pesan singkat dilansir detikJateng, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jateng. Berkas pemeriksaannya juga sudah lengkap. Iqbal menyebut para oknum itu melakukan praktik percaloan.
"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," jelas dia.
Aksi mereka terendus instansi dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian penyidikan dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," ujar Iqbal.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Aktor Korea Selatan Diduga Gunakan Calo agar Bebas Wajib Militer':