Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. CSIS menilai putusan ini akan menimbulkan ketidakpastian politik yang akan merugikan partai politik (parpol).
"Dan memang kalau kita lihat diskursus penundaan ini tentu tidak akan menguntungkan partai politik dan juga tidak menguntungkan calon capres atau caleg," ujar Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, dalam diskusi di kantornya, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, jika wacana penundaan pemilu kembali mencuat, partai politik akan dirugikan karena akan membuat ketidakpastian waktu pemilu. Padahal, pemerintah dan DPR telah menetapkan waktu pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa begitu tentu kalau diskursus ini kembali mengemuka, tentu akan muncul ketidakpastian waktu pemilu. Padahal DPR dan pemerintah sudah menetapkan pemilu akan dilaksanakan 14 februari 2024," sebutnya.
Selain itu, Arya menyebut bila waktu pemilu ditunda, maka biaya politik diprediksi akan meningkat. Sebab, dengan adanya ketidakpaastian tersebut, membuat parpol kesulitan menggalang dana.
"Pembiayaan politik diprediksi akan terus meningkat karena ada ketidakpastian itu, dan dengan ketidakpastian itu parpol dan kandidat tentu akan dihadapkan situasi untuk kesulitan melaksanakan fundraising politik," sebutnya.
"Karena ada ketidakpastian tentu para filantropis-filantropis tentu akan menungu waktu yang tepat untuk fundraising," tambahnya.
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Simak Video 'Pernyataan Lengkap KPU Tetap Gelar Tahapan Pemilu Usai Putusan PN Jakpus':