Remaja perempuan berinisial AG alias A (15) ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkap proses panjang hingga meningkatkan status AG sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku anak.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap tahap awal penanganan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang terjadi pada Senin (20/2) lalu ini.
"Pada proses penyelidikan kasus ini yang ada di (Polres) Jakarta Selatan, pada 3 hari pertama, penyidik sudah menentukan tersangka dan juga menahan 2 tersangka," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dandy, seorang tersangka lainnya ialah Shane Lukas (19) yang berperan merekam dan diduga memprovokasi Dandy. Pada tahap tersebut, keduanya disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Hengki mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan. Polisi juga berhati-hati secara dalam menangani kasus karena ada pihak yang masuk kategori anak alias belum dewasa yaitu David sebagai korban dan AG sebagai saksi.
"Kemudian, 7 hari terakhir, kita lakukan pendalaman terkait proses penyidikan kasus ini," ujarnya.
Polisi juga melibatkan pihak lain dari lintas profesi untuk memastikan penanganan kasus tetap memenuhi hak anak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami mengundang KPAI, UPT PPA Provinsi DKI, Kementerian PPPA, ahli pidana anak sejak awal, dan ahli pidana juga dari awal. Dan sejak awal penyelidikan kami, kami menggunakan pola scientific investigation crime," ujar dia.
Polisi sudah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikologi forensik dan psikologi klinis.
Kemudian polisi juga memeriksa sejumlah alat bukti lain hingga akhirnya menemukan fakta baru. Kasus penganiayaan David pun diputuskan diambil alih Polda Metro Jaya.
"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP. Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Yang Menyeret AG Pacar Mario Jadi Pelaku: Chat WA-CCTV':
Pada Kamis (2/3) kemarin, polisi melakukan gelar perkara sejak pagi. Akhirnya polisi meningkatkan status AG dalam kasus ini.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ungkapnya.
Hengki memastikan penyidik akan tetap memperhatikan penanganan kasus yang dihadapi AG yang secara formil diatur UU Peradilan Anak dan secara materil diatur UU Perlindungan Anak.
Atas temuan fakta baru tersebut, polisi pun mengkonstruksikan pasal baru untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan AG.
Terhadap tersangka Mario Dandy disangkakan Pasal 355 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Mario terancam penjara maksimal 12 tahun.
Sementara tersangka Shane Lukas disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan AG disangkakan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.