Arti 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Status AG di Kasus Mario Dandy

Arti 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Status AG di Kasus Mario Dandy

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 10:48 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum | Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' adalah status AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20). Polisi meningkatkan status AG menjadi pelaku namun tidak menyebut AG sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," kata Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa arti 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' itu? Seperti apa dasar hukum dan alasan status AG tidak dinyatakan sebagai tersangka? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'

Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.

Alasan Pelaku AG Tidak Disebut Sebagai Tersangka

Terkait status AG menjadi pelaku dan disebut sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' bukan sebagai tersangka, polisi mengungkap alasan sesuai dasar hukumnya. Sebab pelaku AG masih berumur 15 tahun yang artinya bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Atas dasar hukum Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 dapat dipahami bahwa 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' adalah sebutan bagi anak, yakni sudah berumur 12 tahun tetapi masih di bawah 18 tahun, yang diduga sebagai pelaku atas tindak pidana alias tersangka.

Polisi Ungkap Bukti Pelaku AG di Kasus Penganiayaan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti keterlibatan AG dalam kasus tersebut sehingga status AG ditingkatkan menjadi pelaku. Atas dasar alat bukti yang dimiliki itu, polisi juga mengkonstruksikan pasal baru terhadap tersangka dan juga pelaku.

"Berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dari chat WA, video, dan CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi, kami kontruksikan pasal baru," kata Hengki Haryadi.

Atas keterlibatannya itu, pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.

Pasal-pasal yang Jerat AG dalam Kasus Penganiayaan

Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Simak Video 'Yang Menyeret AG Pacar Mario Jadi Pelaku: Chat WA-CCTV':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads