Polri Jelaskan Alasan Sidang Etik Irjen Teddy Digelar Usai Proses Pidana

Polri Jelaskan Alasan Sidang Etik Irjen Teddy Digelar Usai Proses Pidana

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 09:52 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri (Foto: Dok. Polri)
Jakarta -

Polri menjelaskan alasan belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba. Polri mengatakan setiap kasus memiliki karakteristik sendiri sehingga tak bisa disamakan.

"Beda case-nya, jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Nggak bisa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanya mengapa Sambo disidang etik lebih dulu sebelum proses pidana sementara Teddy berbeda, Jumat (3/3/2023).

Dedi mengatakan Irjen Teddy disidang etik setelah sidang pidananya selesai. Dia menyebut kewenangan tersebut berada di tangan hakim komisi etik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak usah terlalu detail, kalau detail ngapain itu kewenangan hakim komisi, hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan oleh Pak Karo," ujarnya.

"Iya, jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis, sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2). Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak juga 'Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads