PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Basarah: Bertentangan dengan UUD

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Basarah: Bertentangan dengan UUD

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 22:24 WIB
Ahmad Basarah
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Menurutnya, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu secara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," ujar Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Basarah menjelaskan sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex specialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu. Dalam hal ini, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," ungkapnya.

Basarah menambahkan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu pun menyatakan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu, dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR. Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," ucap Ketua Majelis T Oyong dalam persidangan tersebut.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads