Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Putusan itu adalah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dalam menggugat KPU.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," demikian salinan putusan yang keluar pada Kamis(2/3/2023)
Perintah penundaan Pemilu menuai gelombang kontroversi. Selain perlawanan hukum KPU yang langsung mengambil langkah banding,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritikan keras juga datang dari pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menilai putusan PN Jakpus keliru.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," papar Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Selain berita dari ranah politik, Detik Pagi edisi Jumat (3/3/2023) juga akan ada juga update informasi lalu lintas terkini bersama NTMC Polri. Tak ketinggalan juga suguhan informasi dari dunia lifestyle, hiburan, serta sesi ngobrol, yang kali ini akan membahas tentang kosakata-kosakata bahasa gaul dan bahasa Korea yang masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Saksikan Detik Pagi yang hadir setiap Senin-Jumat, Pukul 07.00-10.00 WIB di detikcom dan Tiktok @detikcom. Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!
(ajs/ajs)