Perda Syariat Hanya Diberlakukan untuk Aceh
Rabu, 23 Agu 2006 01:30 WIB
Jakarta - Pemberlakuan Perda bernuansa syariah di beberapa daerah sampai saat ini masih menuai polemik. Padahal berdasarkan UUD 45 pasal 18 b ayat 2, perda syariat secara resmi hanya diperuntukkan bagi NAD.Hal ini dijelaskan Kesbangpol Depdagri Sudarsono ketika memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Kongres I Tokoh-Tokoh Agama Se-Indonesia di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (22/8/2006).Menurut Sudarsono saat ini yang dapat mengeluarkan perda syariat Islam adalah pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota di Aceh. "Wujud penerapannya adalah qonun," jelas Sudarsono.Sudarsono menjelaskan, supaya Qonun yang dibentuk pemerintahan Aceh mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat setempat dan sesuai nilai Islam, maka selain pemerintahan dan DPR Aceh, dibentuk juga majelis permusyawaratan ulama Aceh atau MPUA.Sudarsono juga mengatakan, Perda-perda di tempat lain, harus sesuai dengan UU No 32/2004 tentang otonomi daerah dan peraturan UU yang lain.Perda-perda bernuansa syariah di beberapa daerah lain, merupakan bentuk pelaksanaan dari UU Otonomi Daerah pasal 14 ayat 1 huruf G mengenai penanggulangan masalah sosial."Nuansa syariat itu hanya persepsi masyarakat terhadap perda tersebut. Jadi tidak ada yang bertentangan," tambah Sudarsono.Dia mencontohkan Perda Nomor 7 Tahun 205 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dan perda No 8/2005 tentang pelarangan pelacuran di Tangerang, ada dasarnya dan merupakan implementasi UU Otda. "Jadi bukan perda syariat,"Namun demikian Sudarsono, mengakui terdapat kekurangan dalam perda tersebut. "Kalupun ada kesalahan dapat diajukan untuk direvisi melalui struktur pemerintahan di atasnya," imbuhnya.Selain itu, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Kardinal Julius Darmaatmaadja, mengatakan, perda syariat yang diberlakukan sejumlah daerah tidak bermasalah.Nmaun, lanjut Julius, sepanjang proses pembuatan perangkat UU tersebut berdasarkan nilai-nilai dasar penghayatan hidup beragama."Bukan aturan agama, tapi semangat dasarnya nilai-nilai pokok yang terkandung dalam setiap agama," ujar Julius.
(ahm/)











































