KPK bicara soal pejabat Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki motor gede (moge). KPK menilai hal itu wajar karena penghasilannya juga besar.
"Rata-rata kalau saya lihatin kemarin kan Kawasaki, Honda Rebel kan harganya sekitar Rp 150-an (juta)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Alexander menilai kepemilikan moge di kalangan pejabat Pajak adalah hal wajar. Dia mengatakan tunjangan kinerja pejabat di Ditjen Pajak bisa mencapai Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan penghasilan di Ditjen Pajak yang dirjennya tukinnya Rp 100 juta, setingkat direktur sekitar Rp 60-80 juta, bagi kami hal yang wajar," ujar Alex.
"Bila yang bersangkutan itu bisa membeli itu, 'wah dia punya moge', lihat juga dong penghasilan yang wajar nggak. Cuma kan masyarakat melihat ketika seseorang itu melihat motor yang bukan kebanyakan 'wah ini sudah bermewah-mewahan ini'. Padahal kan harganya segitu juga," tambah Alex.
Kepemilikan moge di sejumlah pejabat pajak disorot seiring mencuatnya kasus LHKPN milik pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar yang dinilai tak sesuai profil sebagai ASN. Di media sosial juga muncul foto Dirjen Pajak Suryo Utomo menaiki motor gede (moge) bersama klub Blasting Rijder DJP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lalu meminta komunitas motor para pegawai pajak tersebut segera dibubarkan. Menurutnya, hobi dan gaya hidup pejabat mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tulisnya dalam akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Senin (27/2).
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," sambung Sri Mulyani.