Yuliantika, wanita yang lumpuh setelah menjalani operasi caesar meminta RS di Ciputat bertanggung jawab. Kuasa hukum Yuliantika menyebutkan ada pelanggaran disiplin karena pemberian suntikan anestesi berkali-kali.
Kuasa hukum Yuliantika, Sri Suparyati, mengungkapkan telah terjadi pelanggaran disiplin karena pemberian 12 suntikan anestesi terhadap Yuliantika. Hal itu, menurut Sri, terungkap dari salinan putusan Majelis Disiplin Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Dalam salinan putusan MKDKI yang diterima detikcom melalui Sri Suparyati, disebutkan bahwa pihak Teradu dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin karena memberikan anestesi berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terhadap Pokok Pengaduan Pertama tentang penyuntikan anestesi spinal berulang kali oleh Teradu kepada Pasien ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang dimuat dalam Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 304," bunyi amar putusan MKDKI seperti dilihat detikcom.
Hakim MKDKI kemudian memberi sanksi berupa peringatan tertulis.
"Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pokok pengaduan pertama berupa peringatan tertulis," bunyi amar putusan MKDI.
Dalam salinan amar putusan itu, MKDI menyatakan kelumpuhan yang dialami Yuliantika tidak secara sah dan meyakinkan terjadi akibat suntikan berkali-kali. Oleh karena itu, MKDKI menyebutkan tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Teradu.
Sri mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali amar putusan MKDI tersebut. Menurut Sri, ia yang mengadukan kelumpuhan yang dialami Yuliantika ke MKDI. Ia sebagai pihak kuasa hukum Yuliantika merupakan pihak pengadu dan RS di Ciputat sebagai pihak teradu.
"Kedua, kami masih akan melihat putusan MKDKI tersebut, kami akan mempelajari kembali, karena kan di putusannya MKDKI itu ada satu celah yang bisa kita lakukan yah, karena memang ada pelanggaran disiplin," kata Sri.
"Intinya begini, apa pun yang terjadi pada Ibu Yuliantika, kondisinya saat ini kan akibat treatment yang dilakukan oleh RS di Ciputat. Artinya, apa pun putusan MKDKI yang mengatakan bahwa suntikan 12 kali tidak memberi efek, tapi faktanya hari ini Ibu Yuliantika kondisinya seperti itu. Intinya harus ada pertanggungjawaban," tambahnya.
Disebutkan sebelumnya, Yuliantika, wanita yang lumpuh setelah menjalani operasi caesar, melaporkan rumah sakit (RS) di Ciputat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kuasa hukum Yuliantika menduga ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter di RS tersebut.
"Kami dari Lokataru, bermaksud datang hari ini untuk melaporkan adanya dugaan malpraktik dan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh dokter di salah satu rumah sakit di Ciputat," kata kuasa hukum Yuliantika dari Kantor Hukum dan Hak Asasi Lokataru, Sri Suparyati, saat ditemui di kantor Kemenkes RI, Kamis (2/3/2023).
Pengaduan Kedua Sejak 2020
Sri menyebutkan laporannya ke Kemenkes merupakan laporan kedua. Pada 2020, RS yang menangani kliennya tersebut pernah dilaporkan dan bersedia bertanggung jawab setelah ada mediasi yang difasilitasi oleh Kemenkes.
Namun pertanggungjawaban yang disepakati dalam mediasi, disebut Sri, tidak direalisasi oleh pihak RS. Bahkan kini kliennya masih dalam kondisi lumpuh dan kesehatannya makin buruk.
"Sebenarnya ini laporan sudah lama, jadi 2020 lalu sudah pernah juga kami laporkan ke sini dan sudah ada mediasi dan rumah sakit mau bertanggung jawab. Tapi sampai hari ini belum ada pertanggungjawaban tersebut," kata Sri di hadapan wartawan.
"Sampai dengan hari ini posisinya Ibu Yuliantika itu semakin parah, posisinya dia itu kan setengah badannya sudah tidak bisa bergerak (lumpuh), gitu ya," tambahnya.
Lihat juga Video 'RS Swasta di Semarang Dipolisikan Terkait Dugaan Malapraktik':