TPM: Ada Upaya Mengatur Putusan PK Amrozy Cs
Selasa, 22 Agu 2006 16:45 WIB
Solo - Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana mati kasus Bom Bali I menilai ada sinyalemen pihak-pihak tertentu untuk mengatur hasil keputusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ketiga terpidana. TPM juga menepis anggapan pihaknya belum mengajukan PK untuk Amozy Cs tersebut. Koordinator TPM, Mahendradatta, justru mempertanyakan motif di balik pernyataan pejabat peradilan yang mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan PK dari terpidana. "8 Agustus 2006 lalu kami sudah mengajukan PK itu ke Menteri Hukum dan HAM serta Ketua MA. Kalau ada pejabat pengadilan di Bali mengatakan belum menerima pengajuan PK dari kami, ya memang karena kami tidak mengajukan kesana," ujar Mahendra kepada detikcom di Solo, Selasa (22/8/2006). "Kami meminta pemindahan lokasi persidangan dari Bali ke Cilacap. Proses pengajuan pemindahan lokasi siding itu merupakan bagian dari pengajuan PK. Kami justru menyayangkan lambannya penanganan karena hingga sekarang belum ada jawaban atas pengajuan itu," lanjutnya. Mahendra jusru menilai ada sinyalemen pihak-pihak tertentu yang ingin mengatur putusan PK. Pengaturan itu dilakukan dengan pengkondisian situasi yang mengarahkan agar persidangan PK tetap digelar di Bali, selanjutnya nanti akan diarahkan agar PK yang diajukan ketiga terpidna mati itu langsung ditolak. Namun demikian Mahendra enggan memberikan gambaran pihak mana yang menurutnya bekepentingan untuk mengatur lokasi dan hasil persidangan PK tersebut. Namun dia mengaku dapat merasakan adanya permainan di balik layar terkait hal tersebut. "Kalau kita ingat rentetannya, pertama kali yang melontarkan akan segera melakukan eksekusi itu adalah Kejaksaan Bali. Tidak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba mereka memberikan deadline. Itu hanya salah satu indikator dari sinyalemen yang saya tangkap tadi," lanjutnya. Karena masih ada pengajuan PK itulah maka, menurut Mahendra, eksekusi mati untuk Amrozy Cs belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. "Mereka bertiga jelas-jelas masih punya hak PK dan sudah mengajukannya. Dengan demikian maka eksekusi itu belum bisadilakukan sekarang," tegasnya.
(nrl/)











































