Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara Rp 453.094.059.540,68 (miliar). Jumlah tersebut berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68 (miliar), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68 (miliar)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yld/jbr)